lppmuinjember@gmail.com 085204552324

Terima Juknis Kemarin, LP2M Langsung Sosialisasikan Pendaftaran Bantuan Pengabdian Tahun 2024

Home >Berita >Terima Juknis Kemarin, LP2M Langsung Sosialisasikan Pendaftaran Bantuan Pengabdian Tahun 2024
Diposting : Jumat, 05 Apr 2024, 16:24:02 | Dilihat : 142 kali
Terima Juknis Kemarin, LP2M Langsung Sosialisasikan Pendaftaran Bantuan Pengabdian Tahun 2024


Pusat Pengabdian kepada Masyarakat Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember menyelenggarakan sosialisasi Juknis Bantuan Pengabdian Tahun 2024 secara virtual melalu flatform zoom meeting, Jum’at 5 April 2024 pukul 13.00-14.00 WIB.

Dalam sambutannya, Ketua LP2M Dr. Zainal Abidin menyampaikan bahwa bantuan pengabdian kepada masyarakat (PkM) berbeda dengan bantuan penelitian. Bantuan PkM berbasis Standar Biaya Masukan (SBM) sedangkan bantuan penelitian berbasis Standar Biaya Keluaran (SBK).

“SBM adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran. Begitulah bunyi tekstual PMK No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Ini harus kita patuhi dan terapkan,” katanya

Dia juga menegaskan soal adanya sebagian dosen yang belum memenuhi tagihan output dan outcome penelitian dan/atau PkM. “Ada beberapa dosen yang belum menyelesaikan output dan outcome. Namun, kebanyakan hanya outcome saja, baik karena belum memiliki publikasi artikel atau publikasi artikelnya tidak sesuai tagihan sebagaimana Juknis dan Pedoman yang ada. Misalnya, tagihannya Sinta 2, dia mempublikasikan pada Sinta 3 atau pada prosiding” paparnya.

Dia menambahkan bahwa kemarin pada saat sambutan dalam Sosialisasi Juknis Pengabdian, Prof. Ahmad Zainul Hamdi mewanti-wanti tentang kewajiban pemenuhan tagihan. “Siapapun yang memperoleh bantuan penelitian/pengabdian dari dana negara yang tidak memenuhi output dan outcome-nya, harus di-black list. Sampai kapan? Sampai pensiun,” tegas Direktur Diktis yang akrab dipandang Prof Inung ini.

Maksudnya, dosen tidak akan memperoleh bantuan penelitian atau PkM selama dia belum memenuhi tagihan output dan outcome-nya. Ini bukan hanya sebagai bentuk pertanggung jawaban penerima kepada kampus dan pemerintah atas rupiah yang diterimanya, melainkan untuk memberikan manfaat kepada dosen, Prodi, lembaga, dan Kementerian Agama.

Sementara itu, Dr Ubaidillah memaparkan secara teknis mekanisme pengajuan dan pemberian bantuan PkM tahun anggaran 2024, termasuk klaster, kuota, dan alokasi anggarannya.

“Persyaratan dan mekanismenya secara umum sama dengan tahun kemarin. Namun ada beberapa aspek yang baru, misalnya tagihan outcome pada beberapa klaster. Untuk tahun ini, LP2M menawarkan tiga klaster, yakni bantuan PkM berbasis Prodi, bantuan PkM berbasis moderasi beragama, dan bantuan PkM berbasis lembaga pendidikan, keagamaan, dan kemasyarakatan. Monggo ibu dan bapak dosen submit proposal sesuai jadwal yang kami sampaikan berusan,” katanya. (Karim)

Berita Terbaru

Hadirkan Reviewer dari Tujuh Provinsi, Rektor: Mereka Memberikan Horizon Baru tentang Penelitian yang Berkualitas
19 Apr 2024By oprlppm
Dorong Publikasi Dosen, UIN KHAS Jember Siapkan Insentif Publikasi Artikel Jurnal Internasional Bereputasi
05 Apr 2024By oprlppm
Terima Juknis Kemarin, LP2M Langsung Sosialisasikan Pendaftaran Bantuan Pengabdian Tahun 2024
05 Apr 2024By oprlppm

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru

Lowongan

;