Kolaborasi KKN UIN KHAS Jember dan KUA Kalipuro Kawal Ikrar Wakaf Masjid Miftahurrohmah

Home >Berita >Kolaborasi KKN UIN KHAS Jember dan KUA Kalipuro Kawal Ikrar Wakaf Masjid Miftahurrohmah
Kolaborasi KKN UIN KHAS Jember dan KUA Kalipuro Kawal Ikrar Wakaf Masjid Miftahurrohmah
Preview

Media Center – Mahasiswa KKN Reguler Kelompok 58 UIN KHAS Jember Bersama KUA Kalipuro melaksanakan prosesi ikrar wakaf Masjid Miftahurrohmah di Dusun Krajan, Desa Pesucen, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi sebagai salah satu tahap pengurusan legalisasi wakaf masjid.

Dalam kesempatan tersebut, Sudirman selaku wakif mewakafkan sebidang tanah miliknya seluas 150 m². Tanah tersebut kini telah berdiri kokoh sebagai masjid yang dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat, tempat ibadah jamaah sehari-hari, sarana pendidikan, serta pusat kegiatan keagamaan masyarakat.

Prosesi ikrar wakaf ini dihadiri oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalipuro selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), wakif, para nazhir selaku pengelola aset wakaf, para saksi, tokoh masyarakat, serta mahasiswa KKN yang bertugas menyiapkan tempat dan dokumentasi acara. Seluruh rangkaian acara berjalan lancar dan khidmat sesuai ketentuan perwakafan.

Kepala KUA Kalipuro, Lukman, S.Ag., M.Pd.I., bersyukur atas kelancaran proses administrasi akta wakaf Masjid Miftahurrohmah. "Legalisasi administrasi wakaf sangat penting untuk menjaga keberlanjutan fungsi sosial keagamaan dari berbagai aset wakaf, seperti lembaga pendidikan, musala, dan masjid ini, agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari," jelasnya.

Sementara itu, Abdul Holid selaku perwakilan nazhir mengungkapkan rasa syukur atas terlaksananya ikrar wakaf sebagai salah satu tahap penyelesaian legalisasi Masjid Miftahurrohmah. Ia menyampaikan bahwa pihak nazhir akan memanfaatkan aset wakaf tersebut dengan baik sebagai sarana ibadah, pusat pembinaan umat, serta pemberdayaan sosial keagamaan masyarakat, sesuai dengan tujuan utama wakaf.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lain dalam mengelola aset wakaf secara tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan selesainya proses legalisasi ini, status kepemilikan tanah wakaf Masjid Miftahurrohmah kini memiliki kekuatan hukum yang jelas sehingga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaannya dapat terus terjaga. Mahasiswa KKN Kelompok 58 UIN KHAS Jember turut mengapresiasi kelancaran prosesi ini sebagai bagian dari pembelajaran langsung mengenai tata kelola wakaf di tengah masyarakat.

Oleh: Maulana Fatihin Huda (Posko 58)


Tag : Berita Terkini

Diposting Pada : 1 Agustus 2026, 18:01 | Oleh : Admin LP2M
Dilihat : 152