Kolaborasi KKN UIN KHAS Jember dan KUA Kalipuro Kawal Ikrar Wakaf Masjid Miftahurrohmah

Media Center – Mahasiswa KKN Reguler
Kelompok 58 UIN KHAS Jember Bersama KUA Kalipuro melaksanakan prosesi ikrar
wakaf Masjid Miftahurrohmah di Dusun Krajan, Desa Pesucen, Kecamatan Kalipuro,
Kabupaten Banyuwangi sebagai salah satu tahap pengurusan legalisasi wakaf
masjid.
Dalam kesempatan tersebut,
Sudirman selaku wakif mewakafkan sebidang tanah miliknya seluas 150 m². Tanah
tersebut kini telah berdiri kokoh sebagai masjid yang dimanfaatkan untuk
kemaslahatan umat, tempat ibadah jamaah sehari-hari, sarana pendidikan, serta
pusat kegiatan keagamaan masyarakat.
Prosesi ikrar wakaf ini
dihadiri oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalipuro selaku Pejabat
Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), wakif, para nazhir selaku pengelola aset
wakaf, para saksi, tokoh masyarakat, serta mahasiswa KKN yang bertugas menyiapkan
tempat dan dokumentasi acara. Seluruh rangkaian acara berjalan lancar dan
khidmat sesuai ketentuan perwakafan.
Kepala KUA Kalipuro, Lukman,
S.Ag., M.Pd.I., bersyukur atas kelancaran proses administrasi akta wakaf Masjid
Miftahurrohmah. "Legalisasi administrasi wakaf sangat penting untuk
menjaga keberlanjutan fungsi sosial keagamaan dari berbagai aset wakaf, seperti
lembaga pendidikan, musala, dan masjid ini, agar tidak menimbulkan sengketa di
kemudian hari," jelasnya.
Sementara itu, Abdul Holid
selaku perwakilan nazhir mengungkapkan rasa syukur atas terlaksananya ikrar
wakaf sebagai salah satu tahap penyelesaian legalisasi Masjid Miftahurrohmah.
Ia menyampaikan bahwa pihak nazhir akan memanfaatkan aset wakaf tersebut dengan
baik sebagai sarana ibadah, pusat pembinaan umat, serta pemberdayaan sosial
keagamaan masyarakat, sesuai dengan tujuan utama wakaf.
Kegiatan ini diharapkan dapat
menjadi contoh bagi masyarakat lain dalam mengelola aset wakaf secara tertib
dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan selesainya proses legalisasi
ini, status kepemilikan tanah wakaf Masjid Miftahurrohmah kini memiliki
kekuatan hukum yang jelas sehingga keberlangsungan fungsi sosial dan
keagamaannya dapat terus terjaga. Mahasiswa KKN Kelompok 58 UIN KHAS Jember
turut mengapresiasi kelancaran prosesi ini sebagai bagian dari pembelajaran
langsung mengenai tata kelola wakaf di tengah masyarakat.
Oleh: Maulana Fatihin Huda
(Posko 58)
Tag : Berita Terkini