lppmuinjember@gmail.com 085204552324

Dorong Publikasi Dosen, UIN KHAS Jember Siapkan Insentif Publikasi Artikel Jurnal Internasional Bereputasi

Home >Berita >Dorong Publikasi Dosen, UIN KHAS Jember Siapkan Insentif Publikasi Artikel Jurnal Internasional Bereputasi
Diposting : Jumat, 05 Apr 2024, 20:39:22 | Dilihat : 344 kali
Dorong Publikasi Dosen, UIN KHAS Jember Siapkan Insentif Publikasi Artikel Jurnal Internasional Bereputasi


Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) mensosialisasikan SK Rektor Nomor 145 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Publikasi Artikel pada Jurnal Internasional Bereputasi Tahun Anggaran 2024, pada Jum’at 5 Mei 2024 secara virtual menggunakan Zoom.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof M. Khusna Amal menyampaikan bahwa program pemberian insentif ini merupakan program yang sudah ada pada periode sebelumnya yang tetap dipertahankan.

“Sesuai arahan Pak Rektor, untuk tahun ini program itu tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan volumenya. Tujuannya tidak lain untuk mendorong dan meningkatkan kultur akademik di lingkungan UIN KHAS Jember, terutama terkait academic writing dan publikasinya pada jurnal-jurnal internasional bereputasi. Endingnya adalah peningkatan mutu dan rating di level nasional maupun global,” katanya.

Menurut Dekan FUAH UIN KHAS Jember 2019-2023 ini, Juknis merupakan landasan yuridis agar realisasi program ini tidak menemui problem akuntabilitas, karena telah memiliki regulasi yang jelas. Harapannya, ke depan tidak ada temuan dari Inspektorat Jenderal Kemenag, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), auditor ISO dan lainnya.

Dia menggarisbawahi, artikel yang dapat diberi insentif adalah artikel yang terbit tahun 2024. Lalu bagaimana dengan artikel yang terbit Desember 2023, misalnya, atau terbit pada 2024 namun volume dan nomornya tercantum 2023?

“Terkait itu, pimpinan memutuskan bahwa artikel yang terbit pada volume dan nomor tahun 2024 saja yang diberi insentif. Itupun dengan batas waktu pengajuan yang telah ditentukan dan dibagi menjadi dua periode: Januari-Mei dan Juni-Nopember 2024. Ini sejalan dengan arahan Menteri Agama agar anggaran direalisasikan dengan cepat dan tepat sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua LP2M Dr. Zainal Abidin memaparkan tujuan, sasaran, persyaratan, mekanisme dan penjadwalan, serta mekanisme penetapan. Di antara syarat umum dan syarat khusus, ada beberapa syarat yang perlu dicermati dosen secara khusus.

Pertama, pengusul insentif merupakan penulis pertama pada jurnal internasional bereputasi Q1, Q2, atau Q3 yang masih berstatus continue. Kedua, artikel yang diterbitkan bukan bagian dari kewajiban outcome hasil penelitian yang didanai oleh Kementerian Agama atau UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Ketiga, melampirkan surat pernyataan bahwa artikel tidak mengandung unsur plagiasi dan bukan bagian dari tesis atau disertasi. Keempat, melampirkan bukti korespondensi dengan editor jurnal.

Bukan Mempersulit

Dalam pantauan tim reporter LP2M, Mu’alimin salah satu dosen FTIK memandang syarat adanya bukti korespondensi dan proses review dari LP2M akan menghambat dosen, dan itu berbeda dengan periode sebelumnya yang tidak ribet.

Merespons itu hal itu, Prof Amal menjelaskan bahwa pertama kebijakan ini antara lain mempertimbangkan pertanyaan dan saran dari Inspekrot, BPK, dan auditor ISO. Mereka selalu bertanya perihal keberadaan regulasi dalam pemberian insentif kepada civitas akademika, baik dalam bentuk uang, penelitian, penerbitan, atau publikasi jurnal.

Kedua, Juknis ini untuk memastikan bahwa setiap dosen memiliki hak yang sama sesuai klaster yang ada. Q1 insentifnya 16 sampai 20 juta, begitu seterunya. “Juknis ini juga mengatur bagaimana dosen mengajukan insentif sesuai jadwal dan mekanisme tertulis. Bukan siapa yang cepat, dia yang dapat. Kami hendak mengatur semuanya untuk memberi kepastian dalam menfasilitasi dosen,” tegasnya.

Ketiga, Juknis ini disusun berdasarkan hasil telaah terhadap Juknis di Kemenag dan studi banding terhadap beberapa perguruan tinggi tentang mekanisme bantuan publikasi jurnal. Di Diktis Kemenag misalnya, di antara yang diminta adalah jurnal, bukti korespondensi, dan tentu saja direview oleh tim reviewer.

“Mengapa kita butuh reviewer dalam pemberian insentif ini, bukankah artikel yang dipulish pada jurnal Q1 sudah otomatis bereputasi? Jawabannya belum tentu. Sebab, ada jurnal yang sangat cepat terbitnya. Ada jurnal yang prosesnya wajar dan korenspondensinya terecord dengan jelas. Antar jurnal ini tentunya memiliki sisi kualifikasi berbeda. Jadi, secara substansi kita tidak akan banyak mereview,” paparnya.

“Tujuan ada reviewer eksternal itu adalah untuk memastikan apakah artikel yang dipublish bapak/ibu dosen benar-benar tingkat akuntabilitasnya terjamin, mulai dari proses submit, korespondensi, sampai dengan penerbitannya. Terbukti banyak artikel yang terbit pada jurnal yang kemudian ternyata discontinue. Jelas hal ini memengaruhi reputasi lembaga kita. Jadi, kehadiran reviewer eksternal itu hanya memberikan pertimbangan tingkat kualitas proses penerbitan dan mutu penerbit jurnal,” tambahnya.

Ketua LP2M Dr. Zainal Abidin juga menjelaskan, tampaknya ada kesan bahwa ‘tidak ada pedoman yang jelas sama dengan memudahkan, sementara ada pedoman yang jelas dan detil sama dengan mempersulit.’ Cara pandang semacam ini tidak tepat. “Sebagaimana disampaikan Prof Amal tadi, pimpinan saat ini ingin membuat regulasi yang clear terkait dengan insentif yang diberikan kepada bapak/ibu dosen,” jelasnya.

Kemudian jika ada anggapan bahwa persyaratan link/URL, bukti korespondensi editor dan penulis, serta reviewer eksternal adalah mempersulit dosen, ini jelas anggapan yang keliru. Reviewe lebih ditekankan pada proses penerbitan dan penerbit jurnal itu sendiri.

“Jika kita membaca Pedoman Publikasi dari Kemenag yang terbaru pun (2024, red), misalnya pada Bab III, juga diminta link/URL artikel, bukti korespondensi secara lengkap, jurnal tidak sedang discontinue, bukan merupakan outcome penelian atau PkM yang didanai oleh Kementerian Agama atau Satker PTKIN. Sama saja. Apa sulitnya dosen dalam mendownload bukti korenspondensi. Itu kan ada di email dan di OJS. Tingkal klik saja. Beres. Tidak ada mempersulit di situ,” pungkasnya.  

 

Reporter: Moh. Dasuki

Editor: Khairul Umam

Berita Terbaru

Hadirkan Reviewer dari Tujuh Provinsi, Rektor: Mereka Memberikan Horizon Baru tentang Penelitian yang Berkualitas
19 Apr 2024By oprlppm
Dorong Publikasi Dosen, UIN KHAS Jember Siapkan Insentif Publikasi Artikel Jurnal Internasional Bereputasi
05 Apr 2024By oprlppm
Terima Juknis Kemarin, LP2M Langsung Sosialisasikan Pendaftaran Bantuan Pengabdian Tahun 2024
05 Apr 2024By oprlppm

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru

Lowongan

;