Sinergi UIN KHAS dan DPRD Jember Susun Raperda Madrasah Diniyah Takmiliyah

Home >Berita >Sinergi UIN KHAS dan DPRD Jember Susun Raperda Madrasah Diniyah Takmiliyah
Sinergi UIN KHAS dan DPRD Jember Susun Raperda Madrasah Diniyah Takmiliyah
Preview

Jember,Sebagai wujud kontribusi akademik dalam penguatan kebijakan berbasis riset dan kearifan lokal, sejumlah dosen UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember terlibat aktif dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 15 Juli 2025, pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Jember.

Keterlibatan dosen UIN KHAS Jember sebagai narasumber ini merupakan bagian dari agenda pendampingan uji publik, harmonisasi, dan pembahasan atas delapan Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Jember. Turut hadir sebagai narasumber dari UIN KHAS Jember antara lain:Prof. Dr. H. Abd. Halim Soebahar, MA, Dr. Moh. Dasuki, M.Pd.I, Dr. Zainal Anshari, M.Pd.I, Sholikul Hadi, S.H., M.H.dan Lr. Ahmad Badrus Sholihin, MA

Ketua LP2M UIN KHAS Jember, Dr. Zainal Abidin,M.Si menyatakan bahwa kolaborasi ini mencerminkan peran nyata dosen dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi, khususnya dalam pengabdian kepada masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh keterlibatan para dosen UIN KHAS Jember dalam penyusunan Raperda Madrasah Diniyah Takmiliyah yang diinisiasi oleh DPRD Jember. Keterlibatan ini merupakan bentuk nyata kontribusi akademik kampus kami dalam menjembatani kebutuhan masyarakat dengan kebijakan publik yang berbasis riset dan kearifan lokal,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa madrasah diniyah memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan nilai-nilai keislaman sejak usia dini. Karena itu, pengaturan kelembagaan melalui regulasi daerah merupakan langkah maju yang harus dibangun dengan pendekatan ilmiah dan partisipatif. “Kehadiran para dosen UIN KHAS dalam tim penyusun memastikan bahwa raperda ini disusun dengan pendekatan akademik, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman,” pungkas Zainal.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Jember, Alfian Andri Wijaya, S.H, M.Kn, menyampaikan bahwa perda ini akan menjadi pijakan penting bagi eksistensi dan keberlangsungan lembaga pendidikan keagamaan di Jember.

“Harapan kami di DPRD, dengan adanya perda inisiatif Madrasah Diniyah Takmiliyah ini, madrasah-madrasah yang ada di Kabupaten Jember bisa semakin hidup dan berdaya. Selama ini, perhatian lebih banyak ke lembaga formal negeri. Dengan perda ini, lembaga pendidikan keagamaan juga mendapat dukungan hukum,” ungkap Alfian.

Ia menekankan bahwa Jember merupakan salah satu kabupaten dengan jumlah pondok pesantren terbanyak di Jawa Timur. Maka, payung hukum yang jelas bagi lembaga keagamaan seperti madrasah dan pesantren adalah bentuk pengakuan atas peran vital mereka dalam pembangunan moral dan spiritual masyarakat Jember.(Ds)

 


Tag :

Diposting Pada : 15 Juli 2025, 15:46 | Oleh : Admin
Dilihat : 233