Posko 44 KKN UIN KHAS dan Disperindag Dorong UMKM Desa Pengarang Naik Kelas

Home >Berita >Posko 44 KKN UIN KHAS dan Disperindag Dorong UMKM Desa Pengarang Naik Kelas
Posko 44 KKN UIN KHAS dan Disperindag Dorong UMKM Desa Pengarang Naik Kelas
Preview

Media Center – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Posko 44 UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember menggelar penyuluhan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso, pada Rabu (22/7/2026).

Mengandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bondowoso, kegiatan ini mengusung fokus utama pada inovasi pengemasan produk lokal, perlindungan hukum, serta strategi digitalisasi pemasaran. Langkah ini diambil untuk mendorong produk-produk unggulan warga Desa Pengarang—seperti telur asin, kerupuk, tempe, dan sirup rempah—agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Penyuluhan tersebut menghadirkan dua narasumber ahli dari Disperindag Bondowoso. Pemateri pertama, Firman Karimullah, A.Md., CCSME., memaparkan materi pentingnya Kekayaan Intelektual (KI) bagi para pelaku UMKM. Dalam paparannya, Firman menekankan bahwa inovasi kemasan, kejelasan informasi produk, serta pendaftaran hak cipta dan merek merupakan fondasi utama dalam membangun branding dan nilai jual produk di mata konsumen.

Sementara itu, pemateri kedua, Lia Fuji Yanti, S.Pd., membekali para peserta dengan strategi Digital Marketing. Ia memberikan panduan praktis mengenai pemanfaatan media sosial dan marketplace sebagai sarana promosi modern agar produk lokal Desa Pengarang dapat menembus pasar regional hingga nasional.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung secara interaktif melalui kombinasi pemaparan materi, simulasi praktis, hingga sesi diskusi mendalam. Para pelaku UMKM Desa Pengarang tampak antusias berkonsultasi mengenai berbagai kendala yang kerap mereka hadapi, mulai dari desain kemasan hingga teknik pemasaran digital.

Melalui kolaborasi ini, KKN Posko 44 UIN KHAS Jember berharap sinergi antara akademisi, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dapat terus berlanjut secara berkesinambungan demi mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.

Penulis:Posko 44


Tag : Berita Terkini

Diposting Pada : 25 Juli 2026, 17:26 | Oleh : Admin LP2M
Dilihat : 122