Pesantren di Persimpangan: Krisis Kepercayaan dan Jalan Reformasi

Opini Sinergi Narasi - Beberapa peristiwa kekerasan seksual di pesantren yang akhir-akhir ini cukup ramai di media massa tentu saja mengundang keprihatinan berbagai pihak. Karena pesantren seharusnya dapat menjadi lembaga yang aman bagi para santri untuk belajar atau tafaqquh fī al-dīn (belajar ilmu agama). Berita yang menyentak hati dugaan kekerasan seksual dan perundungan yang terjadi di sejumlah pondok pesantren diberbagai daerah seperti Sukabumi, Muna, Lombok, hingga Demak.
Posisi Pesantren dalam Kasus Kekerasan Seksual, berdasarkan data Catatan
Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan bahwa lembaga pendidikan berbasis agama,
termasuk pondok pesantren, konsisten menduduki peringkat tinggi sebagai lokasi
terjadinya kasus kekerasan seksual. Data pemantauan lain juga menunjukkan sekitar
42% dari kasus kekerasan di lembaga pendidikan adalah kekerasan seksual, di
mana sekitar 20%-nya terjadi di lingkungan pesantren. Kasus-kasus
tersebut tidak hanya memicu proses hukum, tetapi juga menimbulkan kegelisahan
publik yang lebih luas: apakah pesantren masih menjadi ruang aman bagi para
santri?
Pertanyaan ini tentu tidak sederhana. Pesantren
adalah institusi pendidikan Islam tertua di Indonesia yang telah memainkan
peran fundamental dalam sejarah bangsa. Dari pesantren lahir ulama, pemimpin
masyarakat, hingga tokoh pergerakan nasional. Bahkan dalam banyak fase sejarah,
pesantren menjadi benteng moral sekaligus pusat pendidikan yang membentuk
karakter generasi Muslim Indonesia. Karena itu, setiap kasus yang mencuat di
lingkungan pesantren tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum semata,
tetapi juga sebagai guncangan terhadap marwah lembaga pendidikan Islam itu
sendiri.
Namun, penting untuk menempatkan persoalan ini
secara proporsional. Dengan jumlah puluhan ribu pesantren dan jutaan santri di
seluruh Indonesia, kasus-kasus yang muncul sebenarnya merupakan bagian kecil
dari keseluruhan ekosistem pesantren. Mayoritas pesantren tetap menjalankan
fungsi pendidikan, pembinaan moral, dan penguatan nilai-nilai keislaman secara
baik. Meski demikian, kasus-kasus tersebut tetap menjadi alarm keras bahwa
sistem pengelolaan pesantren membutuhkan pembaruan yang lebih serius.
Relasi Kuasa dalam
Tradisi Pesantren
Salah satu karakter khas pesantren adalah
relasi yang sangat kuat antara kiai, ustadz, dan santri. Kiai tidak hanya
berperan sebagai guru, tetapi juga figur spiritual, orang tua, bahkan pemimpin
moral bagi para santri. Relasi ini selama berabad-abad menjadi kekuatan utama
dalam proses pendidikan pesantren.
Namun dalam konteks modern, relasi yang sangat
hierarkis ini juga menyimpan potensi risiko jika tidak diimbangi dengan
mekanisme pengawasan yang memadai. Dalam beberapa kasus yang muncul ke publik,
relasi kuasa tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan
tindakan yang melanggar hukum dan norma moral (antaranews.com/peta kasus kekerasan
seksual di pesantren lombok 2025-2026 red).
Persoalan ini menunjukkan bahwa pesantren tidak
cukup hanya mengandalkan kepercayaan dan kharisma personal dalam sistem
pengelolaannya. Pesantren juga memerlukan tata kelola kelembagaan yang lebih
transparan dan akuntabel.
Momentum Reformasi
Pesantren
Di tengah berbagai persoalan tersebut, pemerintah sebenarnya sedang
merancang langkah strategis untuk memperkuat ekosistem pesantren. Salah satu
gagasan yang tengah berkembang adalah pembentukan Direktorat Jenderal
Pesantren di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Rencana
pembentukan Ditjen Pesantren ini juga akan dimasukkan dalam revisi Peraturan
Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian
Agama sebagaimana ungkapan Menteri agama Nasaruddin Umar di tirto.id
yang dirilis pada 12 Maret 2026.
Adanya Direktorat Jenderal Pesantren bertujuan memperkuat pengelolaan pesantren secara lebih
komprehensif. Selama ini, urusan pesantren hanya ditangani oleh Direktorat
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yang berada di bawah Ditjen Pendidikan
Islam dan fokus pada aspek pendidikan. Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2019 tentang Pesantren mengamanatkan tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan,
dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Oleh itu, menurut Nasaruddin, diperlukan
penguatan kelembagaan agar pengelolaan pesantren dapat dilakukan secara lebih
menyeluruh.
Jika terealisasi, lembaga ini diharapkan mampu memperkuat kebijakan
pengembangan pesantren secara lebih fokus, mulai dari peningkatan kualitas
pendidikan, penguatan tata kelola kelembagaan, hingga perlindungan terhadap
para santri.
Namun pembentukan struktur birokrasi saja tentu tidak cukup.
Reformasi pesantren harus menyentuh aspek yang lebih mendasar: sistem
perlindungan santri dan budaya kelembagaan pesantren itu sendiri.
Membangun Sistem
Perlindungan Santri
Pelajaran penting dari berbagai kasus yang muncul
adalah perlunya sistem perlindungan santri yang lebih kuat. Pesantren perlu
memiliki mekanisme pengaduan yang aman dan terpercaya bagi para santri yang
mengalami kekerasan atau perundungan.
Keberadaan unit konseling, pendamping
psikologis, serta prosedur pelaporan yang jelas menjadi kebutuhan yang semakin
mendesak. Tanpa mekanisme ini, korban sering kali memilih diam karena takut
terhadap relasi kuasa yang ada di lingkungan pesantren.
Selain itu, pengawasan internal juga perlu
diperkuat. Pelibatan alumni, tokoh masyarakat, serta lembaga pengawas
independen dapat menjadi salah satu cara untuk menciptakan tata kelola
pesantren yang lebih transparan.
Mengharmonisasikan
Tradisi dan Modernitas
Pesantren pada dasarnya adalah lembaga
pendidikan yang tumbuh dari tradisi. Kekuatan pesantren justru terletak pada
nilai-nilai spiritual, keteladanan kiai, serta hubungan emosional antara guru
dan santri. Namun pesantren juga hidup di tengah masyarakat modern yang
menuntut transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak individu.
Karena itu, tantangan terbesar pesantren hari
ini adalah mengharmonikan dua hal tersebut yaitu menjaga tradisi yang menjadi
ruh pesantren sekaligus mengadopsi sistem manajemen modern yang mampu mencegah
berbagai bentuk penyimpangan.
Jika keseimbangan ini dapat dibangun, pesantren
tidak hanya akan mampu menjawab berbagai kritik yang muncul, tetapi juga akan
semakin kuat sebagai model pendidikan Islam yang relevan dengan perkembangan
zaman.
Pada akhirnya, pesantren bukan sekadar lembaga
pendidikan. Ia adalah simbol peradaban Islam Nusantara yang telah berperan
besar dalam membentuk karakter bangsa Indonesia. Karena itu, menjaga pesantren
berarti menjaga salah satu fondasi moral masyarakat. Kasus-kasus yang muncul
tidak boleh dibiarkan merusak kepercayaan publik terhadap pesantren secara
keseluruhan. Sebaliknya, peristiwa-peristiwa tersebut harus menjadi momentum
refleksi dan pembaruan. Dengan komitmen bersama antara pemerintah, para kiai,
pengelola pesantren, alumni, dan masyarakat, pesantren dapat melewati ujian ini
dengan lebih kuat.
Penulis,
Dr. Moh. Nor Afandi, M.Pd.I
Kepala Pusat Pesantren LP2M UIN KHAS Jember
Tag : Berita Terkini