Pesantren di Persimpangan: Krisis Kepercayaan dan Jalan Reformasi

Home >Berita >Pesantren di Persimpangan: Krisis Kepercayaan dan Jalan Reformasi
Pesantren di Persimpangan: Krisis Kepercayaan dan Jalan Reformasi
Preview

Opini Sinergi Narasi - Beberapa peristiwa kekerasan seksual di pesantren yang akhir-akhir ini cukup ramai di media massa tentu saja mengundang keprihatinan berbagai pihak. Karena pesantren seharusnya dapat menjadi lembaga yang aman bagi para santri untuk belajar atau tafaqquh fī al-dīn (belajar ilmu agama). Berita yang menyentak hati dugaan kekerasan seksual dan perundungan yang terjadi di sejumlah pondok pesantren diberbagai daerah seperti Sukabumi, Muna, Lombok, hingga Demak.

Posisi Pesantren dalam Kasus Kekerasan Seksual, berdasarkan data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan bahwa lembaga pendidikan berbasis agama, termasuk pondok pesantren, konsisten menduduki peringkat tinggi sebagai lokasi terjadinya kasus kekerasan seksual. Data pemantauan lain juga menunjukkan sekitar 42% dari kasus kekerasan di lembaga pendidikan adalah kekerasan seksual, di mana sekitar 20%-nya terjadi di lingkungan pesantren. Kasus-kasus tersebut tidak hanya memicu proses hukum, tetapi juga menimbulkan kegelisahan publik yang lebih luas: apakah pesantren masih menjadi ruang aman bagi para santri?

Pertanyaan ini tentu tidak sederhana. Pesantren adalah institusi pendidikan Islam tertua di Indonesia yang telah memainkan peran fundamental dalam sejarah bangsa. Dari pesantren lahir ulama, pemimpin masyarakat, hingga tokoh pergerakan nasional. Bahkan dalam banyak fase sejarah, pesantren menjadi benteng moral sekaligus pusat pendidikan yang membentuk karakter generasi Muslim Indonesia. Karena itu, setiap kasus yang mencuat di lingkungan pesantren tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum semata, tetapi juga sebagai guncangan terhadap marwah lembaga pendidikan Islam itu sendiri.

Namun, penting untuk menempatkan persoalan ini secara proporsional. Dengan jumlah puluhan ribu pesantren dan jutaan santri di seluruh Indonesia, kasus-kasus yang muncul sebenarnya merupakan bagian kecil dari keseluruhan ekosistem pesantren. Mayoritas pesantren tetap menjalankan fungsi pendidikan, pembinaan moral, dan penguatan nilai-nilai keislaman secara baik. Meski demikian, kasus-kasus tersebut tetap menjadi alarm keras bahwa sistem pengelolaan pesantren membutuhkan pembaruan yang lebih serius.

Relasi Kuasa dalam Tradisi Pesantren

Salah satu karakter khas pesantren adalah relasi yang sangat kuat antara kiai, ustadz, dan santri. Kiai tidak hanya berperan sebagai guru, tetapi juga figur spiritual, orang tua, bahkan pemimpin moral bagi para santri. Relasi ini selama berabad-abad menjadi kekuatan utama dalam proses pendidikan pesantren.

Namun dalam konteks modern, relasi yang sangat hierarkis ini juga menyimpan potensi risiko jika tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang memadai. Dalam beberapa kasus yang muncul ke publik, relasi kuasa tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum dan norma moral (antaranews.com/peta kasus kekerasan seksual di pesantren lombok 2025-2026 red).

Persoalan ini menunjukkan bahwa pesantren tidak cukup hanya mengandalkan kepercayaan dan kharisma personal dalam sistem pengelolaannya. Pesantren juga memerlukan tata kelola kelembagaan yang lebih transparan dan akuntabel.

Momentum Reformasi Pesantren

Di tengah berbagai persoalan tersebut, pemerintah sebenarnya sedang merancang langkah strategis untuk memperkuat ekosistem pesantren. Salah satu gagasan yang tengah berkembang adalah pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Rencana pembentukan Ditjen Pesantren ini juga akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Agama sebagaimana ungkapan Menteri agama Nasaruddin Umar di tirto.id yang dirilis pada 12 Maret 2026.

Adanya Direktorat Jenderal Pesantren bertujuan memperkuat pengelolaan pesantren secara lebih komprehensif. Selama ini, urusan pesantren hanya ditangani oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yang berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam dan fokus pada aspek pendidikan. Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Oleh itu, menurut Nasaruddin, diperlukan penguatan kelembagaan agar pengelolaan pesantren dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.

Jika terealisasi, lembaga ini diharapkan mampu memperkuat kebijakan pengembangan pesantren secara lebih fokus, mulai dari peningkatan kualitas pendidikan, penguatan tata kelola kelembagaan, hingga perlindungan terhadap para santri.

Namun pembentukan struktur birokrasi saja tentu tidak cukup. Reformasi pesantren harus menyentuh aspek yang lebih mendasar: sistem perlindungan santri dan budaya kelembagaan pesantren itu sendiri.

Membangun Sistem Perlindungan Santri

Pelajaran penting dari berbagai kasus yang muncul adalah perlunya sistem perlindungan santri yang lebih kuat. Pesantren perlu memiliki mekanisme pengaduan yang aman dan terpercaya bagi para santri yang mengalami kekerasan atau perundungan.

Keberadaan unit konseling, pendamping psikologis, serta prosedur pelaporan yang jelas menjadi kebutuhan yang semakin mendesak. Tanpa mekanisme ini, korban sering kali memilih diam karena takut terhadap relasi kuasa yang ada di lingkungan pesantren.

Selain itu, pengawasan internal juga perlu diperkuat. Pelibatan alumni, tokoh masyarakat, serta lembaga pengawas independen dapat menjadi salah satu cara untuk menciptakan tata kelola pesantren yang lebih transparan.

Mengharmonisasikan Tradisi dan Modernitas

Pesantren pada dasarnya adalah lembaga pendidikan yang tumbuh dari tradisi. Kekuatan pesantren justru terletak pada nilai-nilai spiritual, keteladanan kiai, serta hubungan emosional antara guru dan santri. Namun pesantren juga hidup di tengah masyarakat modern yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak individu.

Karena itu, tantangan terbesar pesantren hari ini adalah mengharmonikan dua hal tersebut yaitu menjaga tradisi yang menjadi ruh pesantren sekaligus mengadopsi sistem manajemen modern yang mampu mencegah berbagai bentuk penyimpangan.

Jika keseimbangan ini dapat dibangun, pesantren tidak hanya akan mampu menjawab berbagai kritik yang muncul, tetapi juga akan semakin kuat sebagai model pendidikan Islam yang relevan dengan perkembangan zaman.

Pada akhirnya, pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan. Ia adalah simbol peradaban Islam Nusantara yang telah berperan besar dalam membentuk karakter bangsa Indonesia. Karena itu, menjaga pesantren berarti menjaga salah satu fondasi moral masyarakat. Kasus-kasus yang muncul tidak boleh dibiarkan merusak kepercayaan publik terhadap pesantren secara keseluruhan. Sebaliknya, peristiwa-peristiwa tersebut harus menjadi momentum refleksi dan pembaruan. Dengan komitmen bersama antara pemerintah, para kiai, pengelola pesantren, alumni, dan masyarakat, pesantren dapat melewati ujian ini dengan lebih kuat.

Penulis,

Dr. Moh. Nor Afandi, M.Pd.I

Kepala Pusat Pesantren LP2M UIN KHAS Jember


Tag : Berita Terkini

Diposting Pada : 14 Maret 2026, 00:36 | Oleh : Admin LP2M
Dilihat : 84

Berkas :